PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 24
pasal.id
(1) Negosiator Perdagangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Negosiator Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yangbersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dariuraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan daripenetapan kinerja unit kerja.
