Pasal 2
pasal.id
(1) Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan. (2) Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. (3) Kedudukan Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
