Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a. pemetaan data dan analisis usaha; b. konsultasi bisnis dan pendampingan; c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha; d. pengembangan pembiayaan wirausaha; dan e. pengembangan ekosistem bisnis. (2) Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemetaan data dan analisis usaha, meliputi:
pemetaan potensi kewirausahaan nasional;
pemetaan data kewirausahaan; dan
analisis usaha; b. konsultasi bisnis dan pendampingan, meliputi:
konsultasi bisnis; dan
pendampingan usaha; c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, meliputi:
pengembangan teknologi informasi usaha; dan
pengembangan inkubasi wirausaha; d. pengembangan pembiayaan wirausaha, meliputi:
perluasan akses pembiayaan alternatif; dan
pengembangan permodalan wirausaha; dan e. pengembangan ekosistem bisnis, meliputi:
pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan; dan
sinkronisasi pengembangan kewirausahaan.
