PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 57
pasal.id
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
