PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama; b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
