PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 12
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
