Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menentapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Pengembang Kewirausahaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dalam bentuk Angka Kredit.
Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengembang Kewirausahaan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Kewirausahaan baik
perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. 17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
