Pasal 55
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Metrolog yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Metrolog; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Metrolog; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Metrolog; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Metrolog; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Metrolog pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Metrolog; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Metrolog; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Metrolog; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Metrolog; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Metrolog; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Metrolog di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Metrolog; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Metrolog setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Metrolog secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
