PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 52
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
