PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Metrolog Ahli Pertama; b. Metrolog Ahli Muda; c. Metrolog Ahli Madya; dan d. Metrolog Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
