Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Metrolog wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Metrolog dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
