Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; b. jumlah sistem standar pengukuran atau kandidat bahan acuan; c. jumlah metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi atau metode pembuatan bahan acuan; d. jumlah diseminasi standar acuan pengukuran atau bahan acuan primer atau sekunder; e. jumlah kerja sama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran; dan f. jumlah perolehan pengakuan kelembagaan di bidang pengukuran. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
