PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Metrolog wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Metrolog berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
