PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
