PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 9
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Koperasi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pengawas Koperasi yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
