Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. perencanaan pengawasan koperasi; c. pengawasan koperasi;
d. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. perencanaan pengawasan koperasi terdiri atas:
- penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi; dan
- persiapan pengawasan koperasi; c. pengawasan koperasi, terdiri atas:
- pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi;
- pengawasan pada masalah khusus koperasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan
- penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; d. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, terdiri atas:
- pembinaan pengawasan koperasi; dan
- pengembangan sistem pengawasan koperasi; dan e. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi.
(4) Unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam tim penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
