PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
