PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 44
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
