Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi jabatan fungsional Pengawas Koperasi, unsur kepegawaian, dan Pengawas Koperasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengawas Koperasi Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengawas Koperasi. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Koperasi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; dan c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Koperasi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pengawas Koperasi. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Daerah Provinsi; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Daerah Kabupaten/Kota.
