Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
