PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 26
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Pengawas Koperasi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan perencanaan pengawasan koperasi, pengawasan koperasi, pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, dan pengembangan profesi.
