PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
