PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pasal 22
BAB 12 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan Pelelangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
