Pasal 17
BAB 9 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Pelelangharus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pelelangmeliputi: a. Kompetensi Teknis, antara lain: 1.kemampuan dasar kebijakan di bidang lelang; 2.kemampuan pengetahuan di bidang lelang; 3.kemampuan analisis di bidang hukum; 4.kemampuan administrasi lelang; 5.kemampuan komunikasi. b. Kompetensi Sosial-Kultural, antara lain : 1.mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan lainnya; 2.mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah; 3.mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap
penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan 4.mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat. (3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang.
