PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN...
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
