PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN...
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Pemantauan Ahli Pertama; b. Analis Pemantauan Ahli Muda; c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan d. Analis Pemantauan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
