PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN...
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari: a. jumlah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan; b. jumlah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan; dan c. jumlah putusan pengujian peraturan perundang- undangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
