Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemantauan peraturan perundang- undangan, unsur kepegawaian dan organisasi, serta Analis Pemantauan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Analis Pemantauan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing- masing. (6) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling kurang 2 (dua) orang dari Analis Pemantauan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi dari pangkat atau jabatan Analis Pemantauan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pemantauan, maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Pemantauan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
