PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN...
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Analis Pemantauan wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemantauan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
