Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister hukum, magister lain di bidang hukum, atau bidang ilmu lain yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
