Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan. 7. Pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan adalah kegiatan pemantauan dan penanganan perkara perundang-undangan legislatif yang meliputi kegiatan pemantauan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG, analisis UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi, serta penyusunan database peraturan perundang-undangan. 8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 9. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pemantauan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 10. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pemantauan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. 12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja Analis Pemantauan dalam bentuk Angka Kredit Analis Pemantauan. 13. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan. 14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. 15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemantauan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan. 16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Pemantauan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pemantauan baik perorangan atau kelompok di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan. 18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
