PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 25
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Keuangan Pusat dan Daerah dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
