PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran.
