PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
