PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 11
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Tata cara penilaian kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan tata kerja tim penilai kinerja instansi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
