PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
