Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional PKPP wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) PKPP wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
