PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. PKPP Ahli Pertama; b. PKPP Ahli Muda; c. PKPP Ahli Madya; dan d. PKPP Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
