Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PKPP diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PKPP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
