Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan/atau f. kegiatan lain di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi PKPP yang akan naik ke jenjang Ahli Madya dan jenjang Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi PKPP yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PKPP Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi PKPP yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PKPP Ahli Utama.
