Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi PKPP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PKPP Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk PKPP Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PKPP Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk PKPP Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PKPP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PKPP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu.
