Pasal 9
pasal.id
Hasil Kerja Jabatan Fungsional PELP sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. PELP Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- laporan hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- data kebutuhan jenis sarana dan prasarana untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- data dan informasi geospasial dasar untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- data dan informasi geospasial tematik untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- data sekunder spasial dan nonspasial untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
- laporan hasil identifikasi materi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- data daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut pesisir, dan
pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya; 11. data dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya; 12. data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya; 13. data kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan; 14. data kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan; 15. data usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha; 16. laporan hasil identifikasi data untuk permodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 17. laporan hasil identifikasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 18. laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana tata ruang laut; 19. laporan hasil identifikasi materi integrasi rencana tata ruang darat dan laut; 20. laporan hasil identifikasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil; 21. laporan hasil identifikasi data penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam; 22. laporan hasil identifikasi data pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara
dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral; 23. laporan hasil identifikasi data pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut laut; 24. laporan hasil identifikasi data pemanfaatan kawasan konservasi perairan; 25. laporan hasil identifikasi data perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan; 26. laporan hasil identifikasi data pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan; 27. laporan hasil identifikasi materi edukasi, diseminasi dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil; 28. data fisik untuk valuasi ekonomi dan/atau neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 29. dokumen materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 30. laporan hasil identifikasi materi penetapan tingkat risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 31. laporan hasil identifikasi dan validasi data kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut; 32. data dan informasi pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 33. laporan pengumpulan materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 34. laporan hasil identifikasi data efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan; 35. laporan hasil identifikasi data efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan; 36. laporan hasil identifikasi data pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
- laporan hasil identifikasi data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut;
b. PELP Ahli Muda, meliputi:
dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
instrumen survei untuk pengumpulan data pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
basis data pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen analisis data potensi pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
data dan informasi spasial dan nonspasial pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
peta analisis pemanfaatan ruang laut;
peta tematik untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen analisis spasial dan tekstual materi penyusunan rencana pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
dokumen analisis spasial dan tekstual kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen analisis daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
dokumen analisis dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
dokumen analisis data kewilayahan untuk perencanaan tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
dokumen analisis kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
dokumen analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
dokumen analisis usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
desain model pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen analisis materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
laporan fasilitasi pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
laporan fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut masyarakat lokal dan tradisional;
dokumen analisis data penyusunan rencana tata ruang laut;
dokumen analisis data integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
dokumen analisis materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen analisis penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
dokumen analisis pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau
lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral; 26. dokumen analisis pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut; 27. dokumen analisis pemanfaatan kawasan konservasi perairan; 28. dokumen analisis perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan; 29. dokumen analisis pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan; 30. laporan hasil analisis materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil; 31. dokumen penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 32. dokumen analisis materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 33. laporan hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 34. dokumen analisis data dan informasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut; 35. materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 36. materi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; 37. dokumen analisis efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan; 38. dokumen analisis efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan; 39. dokumen analisis pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
dokumen analisis data pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut; c. PELP Ahli Madya, meliputi:
dokumen evaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi hasil analisis potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi dan telaahan materi penyusunan rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
dokumen analisis perencanaan ruang laut;
dokumen evaluasi pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen analisis pemanfaatan pulau kecil dan terluar;
dokumen alternatif skema pembiayaan berkelanjutan untuk konservasi/pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir dan, pulau kecil;
dokumen evaluasi daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
dokumen analisis tingkat kerusakan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil, dan kebutuhan rehabilitasi/restorasi serta pengendalian pencemaran;
dokumen evaluasi dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
dokumen evaluasi hasil analisis kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
dokumen evaluasi hasil analisis kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
dokumen evaluasi hasil analisis kesesuaian perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
dokumen penilaian obyek dan aktivitas usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang bernilai strategis nasional;
dokumen persetujuan usulan pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha;
dokumen pemodelan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi materi penyusunan profil sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi penyusunan rencana tata ruang laut;
dokumen evaluasi integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
dokumen evaluasi materi penyusunan peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen evaluasi penyusunan rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
dokumen evaluasi pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
dokumen evaluasi pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati laut;
dokumen evaluasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
dokumen evaluasi perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
dokumen evaluasi pengelolaan sarana dan prasarana konservasi keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi perairan;
materi edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen kajian teknis pencemaran ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen kajian teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen kajian teknis perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen kajian teknis restorasi di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen kajian teknis rehabilitasi ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen analisis valuasi penghitungan nilai ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi materi penyusunan kriteria teknis pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi hasil penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
dokumen rumusan dan telaahan materi teknis pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
dokumen evaluasi efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
dokumen evaluasi pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
dokumen evaluasi pengembangan kerjasama konservasi keanekaragaman hayati laut; dan d. PELP Ahli Utama, meliputi:
dokumen rencana kerja tahunan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen detail rencana pelaksanaan kerja pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
peta potensi sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rencana pengelolaan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dalam jangka menengah tingkat lokal, nasional, regional, dan global;
dokumen rencana pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen daya dukung dan daya tampung kawasan dan/atau ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, dan/atau sumber daya;
dokumen dampak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
dokumen kewilayahan untuk rencana tata ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dan upaya pengelolaannya;
dokumen rekomendasi kesesuaian dan kelayakan kawasan konservasi perairan;
dokumen rekomendasi kesesuaian perlindungan keanekaragaman hayati laut pada tingkat spesies dan genetik jenis ikan;
buku profil sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen rencana tata ruang laut;
dokumen integrasi rencana tata ruang darat dan laut;
dokumen peta jalan (road map) dan cetak biru (blue print) untuk pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rancangan pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, lahan, atau benda muatan asal kapal tenggelam;
dokumen pembangunan di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil dengan negara dan/atau lembaga internasional yang bersifat bilateral atau multilateral;
dokumen tindak lanjut hasil edukasi, diseminasi, dan penyadartahuan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen valuasi ekonomi dan neraca sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen kriteria teknis untuk pengelolaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis persetujuan perencanaan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis pengelolaan kawasan pesisir dan perairan untuk pengembangan ekonomi;
dokumen rekomendasi teknis pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) untuk insitu;
dokumen rekomendasi teknis penempatan atau pendirian bangunan dan instalasi laut untuk fungsi perbaikan dan perlindungan pesisir dan ekosistem di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis pemanfaatan lahan untuk rehabilitasi dan/atau perlindungan ekosistem atau sumber daya di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis pengelolaan kawasan konservasi perairan;
dokumen rekomendasi teknis pengelolaan keanekaragaman hayati laut;
dokumen rekomendasi teknis pendayagunaan pesisir dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis mitigasi bencana di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis adaptasi perubahan iklim di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem dan pengendalian pencemaran di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi teknis pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi izin pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil untuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha;
dokumen rekomendasi penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, serta jenis izin berusaha di wilayah laut, pesisir dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati laut;
dokumen kajian strategis dan rekomendasi pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi tindak lanjut pendampingan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
dokumen rekomendasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan;
dokumen rekomendasi efektivitas konservasi spesies dan genetik jenis ikan;
dokumen rekomendasi pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
dokumen reviu rencana tata ruang laut, rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rencana konservasi keanekaragaman hayati laut.
