PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengelolaan Ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil. (2) Sub unsur dari unsur utama Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; b. pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
