PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 56
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PELP yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Dalam hal PELP Ahli Madya belum memperoleh ijazah magister sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional PELP.
