PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional PELP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PELP Ahli Pertama; b. PELP Ahli Muda; c. PELP Ahli Madya; dan d. PELP Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
