PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 49
pasal.id
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PELP dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
