PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 42
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jumlah atau luas kawasan konservasi dan efektivitas pengelolaannya; b. jumlah spesies dan genetik jenis ikan yang dilindungi dan/atau di prioritaskan konservasinya; c. jumlah penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan d. jumlah pendayagunaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
