Pasal 32
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut, unsur kepegawaian, dan PELP. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau PELP Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang PELP. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan PELP yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PELP; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PELP. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PELP, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja PELP. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pimpinan Instansi Pembina bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai instansi; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada instansi pemerintah daerah kabupaten/ kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
