Pasal 29
pasal.id
Usul PAK PELP diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; d. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina; f. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
