Pasal 24
pasal.id
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi PELP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PELP Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk PELP Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi PELP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PELP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
